DinamikaNews, Bogor — Polres Bogor Kota ringkus komplotan spesialis pembobol toko. Dari lima pelaku yang ditangkap, terdapat sepasangan suami istri (Pasutri) ikut terlibat dalam aksi tersebut. Para pelaku merampok uang tunai berikut menguras barang dagangan.
Kini kelima pelaku meringkuk dalam tahanan diantaranya, Warhadi alias Bolang dan istrinya Fitri Samsiah, Eko Suprianto, Edi Wantoro, dan Herry Jamiat.
“Para pelaku dibekuk setelah menjalankan aksi pencurian di sebuah toko elektronik di Jalan Pengadilan Kota Bogor dua hari pasca Lebaran,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dari rilis yang diterima DinamikaNews, Selasa (15/6/2021).
Kapolresta menegaskan pelaku lain seperti Warhadi bersama dua pelaku lain berstatus DPO. Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menjebol atap toko lalu memanjat dinding samping.
Saat kejadian toko tersebut, sedang tutup karena suasana libur Lebaran. Hal itu diketahui setelah pemilik mengecek tokonya melalui CCTV tiba-tiba kamera pengawas tidak berfungsi. Hingga menaruh curiga pemilik toko, pemilik mencoba menyuruh karyawan toko untuk mengecek ternyata toko sudah bersntakan diacak perampok.
“Pemilik toko melihat tokonya sudah diacak acak perampok dan seketika itu juga melapor ke polisi,” kata Susatyo.
Menutut Susatyo akhirnya para pelaku dspat dibekuk berikut mengamankan barang bukti dua kardus berisi laptop, satu buah notebook, kalung emas, satu buah notepad serta sejumlah alat perkakas lain.
Susatyo lebih jauh menjelaskan kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Eko Suprianto, Edi Wantoro, dan Herry Jamiat sebagai penadah barang-barang hasil curian dari Bolang.
Sementara Warhadi alias Bolang dan dua pelaku lain, Oma dan Boeng masih DPO sebagai eksekutor dan mengaku sudah beberapa kali mencuri di toko dengan modus yang sama dan Fitri Samsiah, istri Bolang bertugas spesial menggambar situasi dan perencsnaan. (Den)






