JAKARTA, DINAMIKA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) malam. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus, hingga kalangan swasta.

Tak hanya mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis. Total nilai uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar, terdiri atas berbagai pecahan mata uang.

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), serta ringgit Malaysia (RM). Barang bukti itu disebut dikemas menggunakan koper dan kardus.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan hasil penyitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah: