Khotman Idris : Petugas Satpol PP Jangan Sewenang-Wenang Mengamankan Orang

Khotman Idris, Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR)
BOGOR, DinamikaNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor gencar melaksanakan program Pekat atau penyakit masyarakat dan Nobat (nonggol babat). Khususnya di sejumlah wilayah yang dijadikan tempat tempat esek-esek dan panti pijat yang di duga tempat pelanggaran asusila. 
Pekat dan nobat merupakan program mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin hingga trealisasi dengan baik. Program tersebut sangat efektif namun akhir-akhir ini program tersebut kurang efektif dan episien kendati hampir setiap waktu petugas Satpoll PP melakukan razia. 
Bahkan transaksi online michat di jadikan pedoman pelangaran seperti di jalur Parung Kemang banyak cewe-cewe mangkal dipinggir jalan. Mereka menjajakan diri kesetiap lelaki hidung belang yang melintas untuk memuaskan hawa nafsu dan diarahkan ke suatu tempat kontrakan di jadikan wisma persingahan tepatnya di gang Sandiwara. 
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan disini mah sudah biasa bahkan Ketua Rukun Warga sendiri secara tidak langsung diduga ikut dalam bisnis esek esek tersebut. Bahkan siap bersaing dalam usaha tak bermoral itu. 
Tetapi yang menjadi pertanyaan, kenapa gang Yuli Kemang tempat karoke dan minuman keras tidak di berantas oleh petugas. Apakah ada dugaan oknum yang melindungi dan dapat upeti setiap bertandang ketempat itu. 
Menurut Puad salah seorang warga di lingkungan Sandiwara menuturkan, ada salah satu warga yang bernama Euis usaha panti pijat yang pada saat ini tutup karena bulan puasa. Tetapi ironisnya pada pukul 00.30 Wib, 16  April kemarin, tiba tiba petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, tiba-tiba masuk ke dalam rumah tinggal Ibu Euis tersebut tanpa izin. Secara kebetulan anaknya dan karyawanya yang lagi kumpul dan saur bersama, pada saat itu juga petugas Pol PP mengamankan tujuh orang karyawanya yang tidak tau apa apa. 
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris yang juga Ketua Internal di Garda Bela Negara Nasional dan ketua Pengawasan LPRI Lembaga pengawasan Reformasi Indonesia, kepada wartawan, Minggu (19/4/2021) mengatakan apabila hal tersebut di lakukan pihak oknum Satpol PP maka petugas sudah melakukan pelangaran HAM dan Undang-Undang yang berlaku di indonesia. 
“Petugas Satpol PP tidak bisa sewenang wenang mengamankan orang, sebagai pamong praja harus taat aturan hukum, apalagi disinyalir sampai melepaskan tiga cewe yang udah jelas melanggar asusila di Sebuah Hotel Taman Cibinong 1 yang sedang berduaan dengan Cowok,” ujar Khotman Idris. 
Ditambahkan Khotman tindak tegas bagi oknum baik dari Satpol PP maupun dari Dinas Sosial, apabila ada oknumnya yang menyalah gunakan jabatan bila perlu pecat. Dan jika ada unsur pidana tindak penjarakan biar jera dan kapok tidak sewenang wenang seakan akan yang punya kekuasaan merasa kebal hukum. 
Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP, Rama menuturkan kami sudah tidak bertangung jawab karena sudah kami limpahkan ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor. 
Adit dari Team Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kabupaten Bogor, mengatakan pihaknya melakukan atas perintah atasan dan semuanya sudah dilaporkan. Tapi anehnya setelah cewek tersebut di data dan langsung dikirim ke Cibadak Sukabumi dan sehari sesampai di Cibadak langsung di pindahkan ke Cirebon untuk dilakukan pembinaan.
(Dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *