| Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. |
JAKARTA, dinamikanews.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah menyiapkan perubahan besar pada sistem rujukan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat sesuai kebutuhan medis mereka.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku kerap menimbulkan hambatan. Proses berlapis dari puskesmas, RS tipe C, hingga RS tipe B sebelum menuju RS tipe A dinilai tidak hanya memperlambat penanganan, tetapi juga memicu pemborosan anggaran BPJS Kesehatan.
Budi mencontohkan kasus pasien serangan jantung yang seharusnya mendapat tindakan medis segera di rumah sakit tipe A. Namun, sistem rujukan berjenjang membuat pasien harus melewati fasilitas kesehatan yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi untuk menangani kondisi kritis tersebut.
“Kita akan mengubah sistem rujukan ini berdasarkan kompetensi agar dapat menghemat biaya BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisinya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Rumah sakit tujuan akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat, kapasitas pelayanan, dan kompetensi tenaga medis.
Dengan mekanisme baru ini, proses rujukan diharapkan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan tidak lagi membebani pasien maupun fasilitas kesehatan.
“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, nanti keburu wafat. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang memang dapat menangani sesuai dengan anamnesis awal,” tambah Budi.
Kemenkes menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan pasien, mengoptimalkan anggaran kesehatan, serta menciptakan sistem layanan kesehatan nasional yang lebih efisien. (**)






