Bogor –Dugaan korupsi yang terjadi terhadap perusahaan plat merah milik Pemkab Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Enerji (PPE) masih menunggu hasil Audit Badan Periksa Keuangan (BPK).
Penjelasan antara Kajari Cibinong Munaji dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Cibinong Bambang Winarno, menyebut berkisar seputar menunggu hasil audit BPK dan belum ada perkembangan signifikan.
“Kasus PT PPE itu masih berjalan, dan kita masih menunggu hasil audit dari BPK Pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Munaji saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/4/2021) lalu.
Munaji juga mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat banyak, dan prosesnya masih tahap proses penyidikan. Lambatnya pengusutan kasus yang bernilai puluhan miliar itu, sepertinya belum ada titik terang siapa yang jadi tersangka.
“Kasusnya kan sudah tahap penyidikan, jadi persoalan itu masih tetap berjalan kok. Tenang saja, saya juga masih menunggu hasil audit dulu dari BPK,” ungkapnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kasie Pidsus Bambang Winarto. Dia mengatakan, pihaknya masih bekerja keras untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di PT PPE, yang saat itu dinahkodai Rajab Tapobolon.
Menurutnya, kerugian negara yang terjadi di perusahaan tersebut sebesar Rp 12 miliar, diduga disalahgunakan direksi lama PT PPE. "Saat ini yang sedang kami tangani soal kasus PT PPE dengan kerugian antara Rp 8-12 miliar," kata Bambang Winarno, Jumat (16/4/2021).
Bambang heran maraknya pemberitaan media menyebut kerugian negara yang diderita mencapai Rp 80 miliar. "Itu data dari mana, kita tidak tahu. Kita sedang dalami yakni dana Rp 12 miliar, dinjaman direksi lama merupakan dana representatif," ungkapnya.
Untuk kepastian hukum kata Bambang, Kejari Cibinong melalui Kasie Pidsusnya, belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita belum bisa memastikan kapan penentuan ada tersangkanya. Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, tidak bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi," ujarnya.
Selain itu, Bambang juga berujar, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK RI untuk kepastian kerugian negara. "Kalau perhitungan kami kisaran Rp 8-10 miliar. Tetapi kami masih menunggu hasil resmi audit BPK RI," tandasnya.
Bambang meminta agar rekan-rekan media memahami kinerja dari Kejari Cibinong. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, ujar Bambang, pihaknya tetap bekerja keras.
"Sesuai arahan Presiden, mulai Maret hingga Oktober harus membatasi diri karena Pandemi Covid-19 ini. Karena itu, kita tidak bisa sembarangan memanggil saksi-saksi," pungkasnya. (Den/Nan)






