TANGERANG, DINAMIKA NEWS – Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah milik ahli waris Raan bin Inah yang saat ini disengketakan dengan pihak pengembang PT. Sinar Surya Cemerlang Properti (PT SCCP).

Pernyataan tersebut disampaikan Endang saat menghadiri mediasi dan klarifikasi bersama para ahli waris di kediaman keluarga ahli waris di Desa Parahu, Sabtu (26/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Endang mengatakan dirinya akan menjalankan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan membantu ahli waris dalam proses penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.

“Di sisa masa jabatan saya sebagai Kepala Desa Tobat, saya tidak mau ada hutang dengan masyarakat. Termasuk masalah tanah ahli waris ini, saya akan membantu menyelamatkannya sampai tuntas,” ujar Endang.

Ia juga menegaskan tidak pernah menjual tanah milik ahli waris maupun tanah milik masyarakat lainnya.