BOGOR, DINAMIKA NEWS – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor Raya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai fasilitator.
Ketua Umum PC IMM Bogor Raya, Fathi Raflian, mengatakan pengusutan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang diduga memberi maupun menerima suap. Menurutnya, alur perkara juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dengan unsur pemerintahan.
Fathi menyebut dugaan mengenai adanya fasilitator perlu diuji melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Peran fasilitator ini sangat krusial sehingga suatu tindak pidana korupsi bisa terjadi. Yang menarik, perkara ini melibatkan pihak swasta dan pemerintah. Karena itu, penting bagi KPK untuk menelusuri apakah ada pihak yang berperan sebagai fasilitator dan bagaimana perannya harus diungkap berdasarkan bukti dan fakta hukum,” ujar Fathi.
IMM Bogor Raya berpandangan, rangkaian pengurusan HGB perlu dipetakan secara menyeluruh. Setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut, termasuk mereka yang diduga membantu memperlancar komunikasi atau proses administrasi, dapat ditelusuri sepanjang ditemukan indikasi dan bukti yang relevan.