![]() |
| Hakim Ketua Persidangan PN Cibinong Siti Suryani Hasanah, SH MH dan Panitra Zaki bersama penggugat dan para tergugat di lokasi perkara di persidangan Peninjauan Setempat (PS), Selasa (26/09/23). |
CIBINONG, DINAMIKA NEWS –
Gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Rusmaidi (75) warga
Jl Pecetakan Negara II No 2 RT 01 RW 02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar
Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta melalui Kuasa Hukum Irawansyah,
SH, MH, Angga Perdana, SH, MH dan Marwin Triando S., SH di Pengadilan Negeri
Cibinong memasuki perkara Peninjauan Setempat (PS) oleh Hakim Ketua Persidangan
PN Cibinong Siti Suryani Hasanah, SH MH dan Panitera Zaki, Selasa (26/09/23).
Dalam
persidangan PS Majlis Hakim PN Cibinong menghadirikan penggugat yang dihadiri
Rusmaidi dan Kuasa Hukum Marwin Triando S., SH dari Kantor Hukum Sakruido &
Partners, Tergugat 1 Wiliam Kalip, Tergugat 6, Notaris Desi, Tergugat 8 Bank
OCBC NISP dan Tergugat 9 dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketua
Persidangan PN Cibinong Siti Suryani Hasanah, SH MH dan Panitra Zaki dalam
persidangan PS tersebut mencocokan lokasi yang menjadi perkara dari para pihak.
Ada empat lokasi tanah yang menjadi perkara yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM)
5004 seluas 2.153 M2, SHM 5155 seluas 103 M2, SHM 4993 dan SHM 4992 dengan
masing masing seluas 100 M2.
Hakim Siti
Suryani Hasanah melihat langsung lokasi perkara tersebut terkait batas-batas.
Hakim bersama panitra mencatat untuk lokasi SHM 5004/Nanggewer mencatat sebelah
kanan atau selatan berbatasan dengan PT. PGSSI dan Alfa Midi, batas depan atau
timur berbatasan dengan jalan raya Bogor, batas belakang atau barat berbatasan
dengan PT. PGSSI dan gudang, sebelah kiri atau Utara berbatasan dengan SPBU KM
48.
Untuk lokasi
tanah SHM 5155, batas kiri berbatasan dengan rumah dan toko (ruko) atau SHM
5004, batas depan dengan parkiran, belakang dengan gudang atau SHM 5004 dan
batas kanan banguna ruko milik orang lain.
Sementara
lokasi perkara SHM 4993 dan SHM 4992, panitra mencatat sebelah kiri berbatasan
dengan ruko milik orang lain, depan dengan parkiran, belakang dengan gudang
atau SHM 5004 dan kanan bangunan ruko milik orang lain.
Kuasa Hukum
Marwin Triando S., SH mengatakan gugatan perkara melawan hukum diajukan
perkaranya kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 19 Desember 2022
nengan nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14
Desember 2022 mengajukan gugatan kepada William Kalip beralamat di Jl Muara
Karang Blok C 7-8 RT 8 RW 08 Kelurahan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara
Provinsi DKI Jakarta.
“Selain
kepada William Kalip gugatan diajukan pula terhadap 8 tergugat lainnya, yakni
Ricky Gandawijaya, PT Juvisk Tri Swarna, Eric Bastian, Fernandan Fabiola, SH,
MKn, Dessi, SH selaku Notaris, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Bank
OCBC NISP dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Marwin
mengungkapkan bahwa tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dimana
menurut peraturan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982, Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) serta Kuasa Mutlak dilarang dijadikan peralihan hak. Larang
itu juga tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa PPAT menolak untuk membuat akta,
jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa
mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
“Atas dasar
itu, saat ini pihak kami, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada
William Kalip dan tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Cibinong,” ungkap
Marwin.
Marwin
menegaskan dalam proses peralihan hak, penggugat tidak pernah dihadirkan dalam
membuat Akte Jual Beli (AJB) dan anehnya lagi dalam AJB tersebut tercatat bahwa
tergugat 1 bertindak sebagai penjual dan pembeli.
Marwin
menjelaskan untuk persidangan selanjutnya, Pengadilan Negeri Cibinong akan
melakukan sidang lanjutan dengan menghadrikan saksi fakta. Persidangan akan
dilaksanakan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Sementara
itu Kuasa Hukum Tergugat 1, Dendi hanya mengatakan dalam persidangan pihaknya
akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Perlu
diketahui, penggugat Rusmaidi merupakan korban dari mafia tanah dan saat ini
masih menguasai atas tanah tersebut dengan mendirikan rumah toko (Ruko).
Rusmaidi menjelaskan bahwa tanah Sertipikat Hak Milik tersebut belum pernah
dialihkan/pelepasan hak kepada siapapun selaku pemiliknya. (Nan)






