Oleh: Richard E. G. A. Angkuw
Pengamat Komunikasi Politik dan Kebijakan
Transparansi merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam urusan pertanahan. Ketika masyarakat atau pihak yang berkepentingan merasa tidak memperoleh akses yang memadai terhadap proses administrasi pertanahan, pertanyaan mengenai akuntabilitas dan kepastian hukum pun menjadi tidak terhindarkan.
Dalam konteks pelayanan pertanahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, muncul dugaan adanya pembatasan terhadap akses masyarakat dalam suatu proses pembahasan atau pertemuan terkait persoalan pertanahan. Kondisi tersebut tentu perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah rapat boleh dilakukan secara terbatas, melainkan apa dasar hukum pembatasan tersebut, siapa pihak yang berkepentingan, serta informasi apa yang sebenarnya dapat dan tidak dapat diberikan kepada masyarakat.