CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH HASIL RELAKSASI PAJAK DAERAH SEMESTER I TAHUN 2022

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah
Tahun 2022 untuk periode bayar 1 Januari – 31 Maret 2022 dan Perpanjangan untuk
periode 1 April – 31 Mei 2022, kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka
penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus
Disease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini. Adapun kebijakan tersebut
tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pemberian
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021 serta Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 dalam Rangka Penanganan
Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Bogor.

Dari hasil kebijakan relaksasi pajak daerah dapat dilihat
bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Semester I(s.d 24 Juni) Tahun Anggaran
2022 di beberapa jenis pajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak
yang cukup signifikan. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah
sampai dengan Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp.
1.226.989.702.213,-
atau 55,76% dari target sebesar Rp. 2.200.451.059.000,-

Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang
signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d
24 Juni) Tahun Anggaran 2022. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA)
Kabupaten Bogor mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mulai
meningkat di tahun 2022 setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19
menurun.

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10
jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi
dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp
394.139.440.941,00 . Kedua terbesar dari pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 346.124.982.234,00 dan ketiga pajak
Penerangan Jalan sebesar Rp 161.422.810.455,00 sebagaimana tergambar pada
grafik realisasi pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022
dibawah.

Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengaturan kebijakan
dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, yang
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut
sebagai ajang silaturahmi berkumpul bersama sanak saudara, menjadi salah satu
faktor yang mendukung pemulihan perekonomian terutama pada sektor pariwisata.
Hampir di setiap daerah termasuk di Kabupaten Bogor, tingkat hunian hotel dan
sektor penunjang pariwisata lainnya menunjukan tingginya minat dan kemampuan
masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut.

Kondisi tersebut sebagian besarnya menjadi potensi
pendapatan pajak daerah bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain: Pajak
Hotel dari jumlah hunian kamar yang terisi, Pajak restoran & sejenisnya
atas pelayanan yang disediakan oleh restoran & sejenisnya berupa
makanan/minuman beserta fasilitasnya, Pajak hiburan atas jasa pelayanan dan
penggunaan fasilitas yang disediakan didalam tempat hiburan, dan Pajak parkir.

Capaian penerimaan pajak daerah dari 4 jenis pajak daerah
tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1 sebagai berikut:

Adapun realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang
dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 24 Juni 2022
adalah sebagai berikut:

Pada tabel 3 dan grafik perbandingan realisasi di bawah
dapat dilihat bahwa pada bulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan
antara lain, di Tahun 2022 ini ke-4 (empat) Jenis Pajak tersebut mengalami
kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Tahun 2021 yang lalu, hal
tersebut dikarenakan pada Tahun 2021 yang lalu masa penyebaran pandemi Covid-19
masih cukup tinggi dibandingkan Tahun 2022 saat ini yang relatif melandai, dan
juga pengaruh dari pemberlakuan kebijakan PPKM Level 2 saat ini di Wilayah
Jabodetabek dan sebagian besar Wilayah Indonesia.

Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib
Pajak di wilayah Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak
daerah tersebut. Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda
Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10
(sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart,
Indomaret, tokopedia dan bukalapak.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalam
mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban
wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.

Kebijakan
Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat
dimanfaatkan oleh wajib pajak pada tahun 2022 antara lain:

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini
perekonomian akan lebih tinggi lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan
ekonomi sudah mulai berjalan, karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di
Kabupaten Bogor, akan berdampak pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten
Bogor dari sektor Perpajakan. Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak
daerah maka pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor
Maju akan terwujud sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *