Bupati Bogor: Warga Diluar Bogor Dilarang Masuk, Nekad Juga Langsung Karantina

Bupati Bogor Ade Yasin
Bogor, DinamikaNews.id — Pemkab Bogor terapkan pengawasan ekstra ketat arus mudik lebaran. Pemerintah daerah melarang warga di luar Jabodetabek masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. Meski, menunjukan surat rapid test antigen.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, bagi masyarakat di luar Jabodetabek dilarang masuk Bogor, meski membawa surat hasil rapid test antigen,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (25/4/2021).
Ade Yasin intruksikan pemerintah desa dan kecamatan agar membangun Posko pengendalian covid-19. Sekaligus ruang isolasi bagi warga luar Jabodetabek kedapatan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor secara diam diam. Hal itu diatur berdasarkan surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/252/Kpts/Per-UU/2021.
“Bagi warga dari luar Jabodetabek yang nekat melakukan mudik atau bepergian dan berhasil diamankan Satgas Covid-19 wilayah, langsung dikarantina di Posko. Biaya selama isolasi mandiri, ditanggung sendiri,” katanya. 
Ditegaskan, untuk merealisasikan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor akan mendirikan sejumlah posko pemantauan di sejumlah wilayah.
Titik penyekatan itu, berdiri di sejumlah ruas jalan yang berbatasan langsung dengan daerah lain. Seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang. 
“Untuk memutus mata rantai, agar  masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya. 
(Den/Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *