BOGOR, DINAMIKA NEWS – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara perdata Nomor 3051 K/PDT/2026 tidak hanya menjadi babak penting dalam sengketa Pasar Induk Kemang Teknik Umum (Tekum), tetapi juga membuka ruang bagi Pemerintah Kota Bogor untuk kembali memperkuat penataan aset daerah.

Dalam putusan tertanggal 16 September 2026 tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.

Perkara ini berkaitan dengan aset tanah seluas sekitar 3,175 hektare yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Bagi Pemkot Bogor, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan menang atau kalah di meja hijau. Aset Pasar Tekum memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas perdagangan, keberlangsungan aktivitas para pedagang, sekaligus potensi penerimaan daerah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, mengatakan putusan kasasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dasar pengelolaan Pasar Tekum.