Surat Nikah Paling Banyak Jadi Penyebab Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran

Dian Nurdiana Kasie Pencatatan dan Kelahiran Disdukcapil Kota Bogor 
Dinamika News, Bogor — Sesuai aturan Kemendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan yang menyertakan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan, Foto Copy KTP dan KK. Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua menjadi bagian penting dalam proses pembuatan Akta Kelahiran. 
Ironisnya, Surat Nikah paling banyak menjadi penyebab keterlambatan dalam proses pembuatan Akta Lahir. Mulai dari ketidak cocokan nama dengan yang tertulis di KTP dan KK atau berpedaan penulisan umur atau tanggal lahir. 
Kepala Seksi (Kasie) Pencatatan dan Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil) Kota Bogor Dian Nurdiana mengatakan setiap harinya yang masuk ke meja kerjanya lebih dari 100 beras untuk pembuatan Akta Lahir. Padahal Disdukcapil Kota Bogor setiap harinya hanya melayani 100 pemohon. 
Namun, kata Dian tidak sedikit dokumen yang masuk masih mengalamai kurang lengkapnya persyaratan. Sepertinya ketidak cocokan data pada identitas orang tua yang ada di KTP/KK dengan Buku Nikah. 
Padahal menurutnya, jika data yang dibawa sudah lengkap, proses pembuatan Akta Kelahiran hanya tiga hari. Sebelum Akta Kelahiran di cetak A4 HVS 80 gram, petugas terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen kemudian entri data baru di cetak. Sementara jika data belum lengkap maka pemohon harus melengkapi kembali. 
“Jika ada perbedaan identitas nama atau umur orang tua di buku nikah, sesuai peraturan Kementerian Agama Nomor 20 tahun 2019, pohon diharuskan pemperbaiki buku nikah ke KUA setempat atau meminta rekomendasi kepala Kemenag jika beda daerah,” Ujar DianDian kepada Dinamika News di kantornya, Senin (27/7/2020) 
Dian juga menjelaskan jika perbedaan identitas buku nikah sangat mencolok seperti nama orang tua berbeda maka sesuai Peraturan No 20 Tahun 2019 harus melalui proses pengadilan agama. 
Dian menghimbau kepada warga yang hendak mengurus Akta Kelahiran, terlihat dahulu harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Jika ada perbedaan identitas pada buku nikah dan KK, maka harus diurus terlebih dahulu k KUA atau Pengadilan Agama tanpa harus mengganti buku nikah. 
Sementara bagi warga yang dokumen sudah ada di kantor calik, namun belum melengkapi persyaratan segera diurus dan dilengkapi. Sehingga dokumen tersebut bisa segera di proses. 
“Saya mengingatkan kepada warga yang dokumennya sudah ada di kantor capil sampai satu bahkan ada yang dua minggu harap segera diurus dan dilengkapi,” tegas Dian mengingatkan. (Nan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *