Dinamika News, Bogor – Setelah disegel dan tetap membangkang pengelola bangunan yang dijadikan tempat maksiat di jalur Jalan Raya Kemang Bogor terancam Tipiring dan bangunannya akan dibongkar paksa oleh Pol PP Pemda Kabupaten Bogor.
Kabid Op Pol PP Pemda Kabupaten Bogor Ruslan kepada Tim Investigasi Ormas Pengambangan Aspirasi Rakyat (PAR) via telpon Selasa (4/8/2020) mengatakan, pengelola (mucikari) tempat maksiat itu akan dibawa ke pengadilan Negeri Cibinong oleh PPNS dengan Tipiring, dimana sanksi dari penegakan Perda denda Rp 10 juta dan yang tidak menghadiri sidang diancam denda Rp 12 juta.
Penegakan Perda tetsebut sehubungan belasan bangunan yang dijadikan sebagai tempat penyakit masyarakat sebelumnya telah disegel namun hanya tiga hari kegiatan itu beroperasi kembali.
Menurut Ruslan, surat perintah pembongkaran belasan bangunan bordil itu sudah turun tinggal eksekusi dilapangan pada tanggal 30 Juli 2020 namun masih meraja lela, dengan begitu artinya kita bawa ke Sidang Tipiring di PN Cibinong oleh Dadang selaku PPNS .
Ditempat maksiat itu terjadi pelanggaran Perda, disana pada malam hari selain menyajikan perempaun pemikat sebagai santapan lelaki hidung belang juga dan minuman beralkohol.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengembangan Aspiras Rakyat (PAR), Khotman Idris menyayangkan dari pihak penegak Hukum dan Pengawasan Perda diambil dari sisi Tipiring tindakan pidana Ringgan, seharusnya Mementingkan kepentingan Umum berdampak Negatif bagi generasi muda terutama mengenai moralitas.
"Seharusnya tindak tegas tutup bila perlu bongkar kurang lebih Sebelas Bangunan tesebut, dan bila tidak segera di tindak diduga tempat Bulan Bulanan oknum berdampak buruk bagi kepentingan Umum," tegas Khotman. (dod)






