Bogor, DinamikaNews.id — Sat Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk dua pengedar Ganja seberat 7,5 Kg dan siap edar di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (29/04).
Modus pelaku tercium petugas, hingga meringkus dua pelaku Yaitu SK (21) dan MA (22) dan ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan Polisi barang haram itu didapat dari seorang DPO (EX) yang berada di Padang, Sumatera Barat.
"Barang haram itu, dikirim melalui jasa pengiriman barang tertuju pada kedua tersangka. Ganja tersebut, saat dikirim dicampur dengan bumbu dapur sebanyak 2 dus," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana Senin (10/5/2021) petang.
Para tersangka sebelumnya mengalihkan alamat pengiriman, seharusnya tertuju pada alamat Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindang Barang Bogor Timur. Diubah menjadi depan Mall Boxies 123 Tajur, untuk mengelabui petugas.
Pengakuan dua tersangka, setiap akan melaksanakan transaksi selalu menunggu arahan dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat. "Caranya diberi No Handphone pembeli, kemudian SK dan MA nenjakankan perintah tersebut pada alamat yang dituju.
Eka Chandra menjelaskan, pembayaran di lakukan melalui transfer ke rekening DPO (EX). Polisi mengamankan hasil penjualan bersama dua tersangka berikut barang bukti.
Kedua pelaku, tegas Eka Chandra mendapat imbalan uang sebesar Rp.350 ribu sekali transaksi yang antar ganja pada pembeli.
Menurut Eka Chandra kedua tersangka akan di kenakan pasal 114 (2) atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Mati.
"Keduanya terkena Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Keduanya juga didenda minimal 10 Milyar Rupiah," ungkap AKP Eka Chandra Mulyana. (Den)






