![]() |
| Rhoma Irama (Antara) |
Dinamika News, Bogor – Raja dangdut Rhoma Irama, tanggapi larangan Pemkab Bogor, terkait rencana konser Soneta grup yang akan digelar di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pemijahan Kabupaten Bogor. Atas undangan hitanan warga Ahad (28/6/2020).
Rhoma sepakat untuk menunda rencana konser dan tak akan melanggar ketentuan pemerintah. Ditengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor. Membatasi penularan Covid- 19, hingga batas tak ditentukan.
“Soneta grup akan membatalkan rencana konser, terlebih Bupati Bogor sudah mengeluarkan pernyataan resmi dan tidak akan mengeluarkan izin. Tak mungkin kami melanggar,” kata Rhoma Irama yang diunggah di akun Facebook miliknya, Kamis (25/06/2020).
Rhoma meminta fansnya, untuk bersabar dan memaklumi penundaan tersebut. Namun Rhoma berjanji, akan memenuhi harapan tuan rumah dan fansnya, setelah pandemi Covid-19 mereda.
“Kita akan patuhi saran Bupati Bogor, untuk tidak menggelar konser ditengah Pandemi yang berpotensi penyebaran Covid-19,” ungkap si Raja Dangdut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, akan menolak permohonanan izin konser raja dangdut Rhoma Irama di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.
“Penolakan itu, ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Menurutnya, segala bentuk keramaian ditengah pelaksanaan PSBB dilarang. Dikhawatirkan, akan menjadi tempat penularan Covid- 19. Besar kemungkinan pengunjung akan berdatangan dari berbagai wilayah, diluar tempat konser. (Den)






