Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 yang bertempat di Hotel Grand
USSU, Cisarua, Bogor. Kegiatan dibuka oleh Plt. Bupati Bogor yaitu Iwan
Setiawan, dalam pembukaan acara menyampaikan amanat terkait tata laksana
pengelolaan keuangan daerah kepada para peserta, yang dihadiri oleh Sekretaris
Perangkat Daerah, Sekretaris Kecamatan dan Sub Koordinator Sub Bagian Program
dan Pelaporan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Narasumber kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yaitu Drs. Burhanudin, M.Si dan
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda yaitu Hilman Rosada, S.AP, M.AP.
Resume materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah - APBD merupakan dasar bagi
pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daearah - APBD disusun dengan kebutuhan
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah
dan kemampuan pendapatan daerah - APBD disusun dengan mempedomani KUA
PPAS yang didasarkan pada RKPD - APBD mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi - APBD, Perubahan APBD
dipertanggungjawabkan, pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan
Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
a. Memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi
pemerintahan, sehingga pelayanan kepada
masyarakat maupun sesama instansi pemerintah menjadi lebih cepat
b. Mengurangi
terjadinya resiko penyimpangan, baik dalam memahami tujuan organisasi maupun
dalam pengelolaan sumber daya sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat
dalam setiap pengamblan keputusan
c. Menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi, sehingga dapat dicapai efisiensi
yang tinggi.









