Dinamika News, Bogor – Ditahannya enam Kepala Sekolah Dasar Negeri Kota Bogor yang juga menjabat K3S kecamatan hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2919 hingga negara di rugikan Rp 17,1 miliar.
Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyatakan sikap dan meminta agar Dinas Pendidikan Kota Bogor membuat evaluasi terkait teknis ulangan di sekolah.
“Ya saya sudah minta kepala dinas melakukan evaluasi dan saya juga akan hadir untuk kepentingan perbaikan kedepan,” kata Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat pada wartawan Jumat (23/7/2020).
Menurutnya, proses belajar mengajar mau di dalam gedung atau diluar gedung sudah ada regulasinya. Sebagai Aparatur Sipil Negara, tugas harus dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Jangan kerja yang aneh aneh karena bisa jadi keliru.
“Laksanakan saja tidak perlu berbuat inovasi inovasi kedoknya inovasi padahal untuk hal lain,” katanya.
Ade Sarip meyakini apa yang dilakukan oleh Kejari Kota Bogor sudah profesional. Sehingga kedepan Disdik harus berjalan sesuai koridor yang ada. Sehingga tak perlu membuat perencanaan melanggar ketentuan.
“Kita berharap ini jadi pembelajaran buat kita semua dana BOS itu ada mekanismenya dan aturan. Ketika tak sesuai aturan jangan dikerjakan,” ungkap Sekdakot.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor angkut enam tersangka dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 Kamis (23/7/2020) petang.
Kasus dugaan korupsi pada kegiatan ujian tengah semester, uas, dan kenaikan kelas, serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor. Keenam tersangka, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan di Kota Bogor.
Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB. Dengan masuknya enam orang tersangka baru, kini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka yang diangkut ke penjara Paledang.
Sebelumnya JRR lebih dahulu menghuni hotel Prodia. JRR selaku penyedia jasa pengadaan kertas dan soal ujian hingga negara dirugikan sebesar Rp17.189.919.828. (Den/Nan)






