DPRD Kota Sukabumi Kaji Banding Pengelolaan KIP dan Teknologi Informasi di Kabupaten Bogor

Cibinong, Dinamika
News
– Ketua DPRD Kota Sukabumi bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi dan
jajarannya lakukan kaji banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Bogor, dalam rangka diskusi dan sharing informasi untuk mengetahui pengelolaan
keterbukaan informasi publik (KIP) dan pengembangan teknologi informasi di
Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat Kadiskominfo Kabupaten Bogor,
Kamis (14/7/22).

Ketua DPRD Kota
Sukabumi, Kamal Suherman menuturkan, kaji banding dilakukan untuk mengetahui
bagaimana pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengembangan teknologi
informasi di Kabupaten Bogor, serta bagaimana implementasi penerapan UU Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor.
Mengingat adanya usulan atau inisiatif masyarakat Kota Sukabumi terkait
penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin berdiskusi
langsung seperti apa dan penerapan keterbukaan informasi publik di Kabupaten
Bogor ini, serta strategi yang dilakukan terkait pengembangan teknologi
informasinya. Dengan kunjungan kerja ini kami berharap bisa menambah ilmu dan
menggali informasi terkait dua hal itu, sehingga bisa kami terapkan dan
implementasikan secara optimal di Kota Sukabumi,” jelas Kamal.

Selanjutnya, Kepala
Bidang Aplikasi Informatika, Dadang Imansyah mengatakan, apresiasi dan terima
kasih kepada jajaran DPRD dan Komisi I DPRD Kota Sukabumi atas kepercayannya,
menjadikan Diskominfo Kabupaten Bogor sebagai tujuan kaji banding terkait
dengan pengembangan teknologi informatika di Kabupaten Bogor, saat ini
Diskominfo tengah meningkatkan sarana prasarana jaringan internet untuk
masyarakat, dengan cara membangun fiber optik di sekitaran Cibinong Raya dan
akan dikembangkan hingga keseluruh wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami juga sedang
berencana membangun data center, karena berdasarkan amanat Pemerintah Pusat
bahwa setiap daerah diwajibkan membuat data center sebagai penyimpanan data
pemerintah. Kami juga sedang kembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) untuk mewujudkan E-government,” terang Dadang.

Dasar hukum
pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor adalah melalui
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi dan Dokumentasi
Publik Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor
448/554/KPTS/PERUU/2019 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Ditempat yang sama,
Subkoordinator Pengelolaan Informasi, Ilham menambahkan, penerapan Keterbukaan
Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memiliki Perda dalam
pengelolaannya.

“Pelayanan keterbukaan
informasi publik Pemerintah Kabupaten Bogor, dikelola oleh Pejabat Pengelola
Informasi  dan Dokumentasi (PPID), yang terdiri dari PPID Utama dan PPID
pembantu. PPID Utama dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Bogor, sedangkan PPID
pembantu berada di perangkat daerah, 76 PPID pembantu (40 Kecamatan dan 36
Perangkat Daerah). Mudah-mudahan diskusi kita hari ini bermanfaat, terima kasih
atas kunjungan dan kepercayaan kepada kami, kita bisa sama-sama belajar satu
sama lain,” tandasnya. (Adli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *