![]() |
| Lapas Sukamiskin Bandung |
Bogor, DinamikaNews.id — Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) kembali menghuni Lembaga Pemasaran (LP) Sukamiskin Bandung, setelah jaksa KPK mengeksekusi RY ke penjara, Rabu (7/4/2021).
Mantan Bupati RY dijebloskan ke penjara berdasarkan Putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.
“RY dibawa ke LP Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021).
“RY terbukti bersalah dan telah mengembalikan uang sebesar Rp9,8 Miliar ke rekening kas penampungan KPK, sebelum disetor ke Kas Negara,” kata Fikri.
Putusan PN Tipikor Bandung Jawa Barat, terpidana berkewajiban membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta. Bila tak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Uang tersebut sesuai vonis majelis hakim sebagai uang pengganti dan akan disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Majlis Hakim Tipikor memvonis RY dua tahun delapan bulan penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, empat tahun dua bulan penjara, berikut tuntutan denda pidana Rp200 juta. RY terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor sebesar Rp9,8 miliar.
Dana tersebut diperuntukan untuk kepentingan Pilkada 2013 dan Pemilu legislatif 2014. Selain itu, RY juga disebutkan menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta dari seorang pengusaha konstruksi di Bogor.
“RY juga menerima lahan seluas 170.442 hektar di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dari Rudy Wahab untuk memuluskan perizinan pesantren,” katanya. (Den/Nan)






