Pringsewu, DinamikaNews.id — Audiensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama pemda kabupaten Pringsewu, Rabu,16 Juni 2021 mempertanyakan kejelasan zona covid-19 dan pembukaan tempat wisata di Kabupaten Pringsewu.
Audiensi pengurus PMII diterima langsung Wakil Bupati Pringsewu, Kepala Dinas Pariwisata, Kaban Kesbangpol dan Kadis Dikbud untuk memberikan kejelasan tersebut.
Pada kesempatan ini, Yobi Aprizal menyampaikan PC PMII Pringsewu melakukan observasi langsung kelapangan melihat sejauh mana dampak dari penutupan tempat wisata di kabupaten pringsewu. Ada banyak tempat wisata akan tetapi dari banyaknya populasi PMII Pringsewu mengambil 8 objek wisata yang dijadikan sample.
"Dari beberapa tempat wisata di Kabupaten Pringsewu relatif sama penghasilannya mencapai 20 juta setiap bulannya, ketika seluruh tempat wisata ditutup bisa dibayangkan berapa jumlah penduduk yang kehilangan sumber penghasilannya. PC PMII Pringsewu meminta kejelasan kepada pemerintah kejelasan rambu-rambu corona merah atau orange serta kapan tempat wisata bisa dibuka kembali,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menjelaskan di Kabupaten Pringsewu sampai hari ini yang terpapar ada 920 orang positif Corona jika dipersentasi kurang lebih 4%, standar nasional 2% jika zona hijau maka untuk saat ini zona di pringsewu masih zona orange.
"Untuk pembukaan tempat wisata berdasarkan intruksi Mendagri No 13 Untuk pada zona ornge dan merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum tempat wisata, taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota berkordinasi dengan satgas,” ujarnya.
Kadis Pariwisata Jahron menyampaikan pihaknya masih menunggu intruksi mendagri dan Gubernur Lampung kegiatan masyarakat di fasilitas umum sampai waktu yang tidak ditentukan, akan tetapi kita melihat perkembangan sampai 30 Juni 2021 apakah bisa dibuka 30% dari kapasitas secara bertahap atau KTP setempat bisa menjadi pertimbangan zona Orange 30%, kuning 50% dan hijau 100%.
Audiensi ditutup oleh wakil bupati pengurus cabang PMII untuk melakukan tindak lanjut dengan bagian hukum dan Kadis Pariwisata. ( Nur )






