Dinamika News, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah yaitu Bogor Raya, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga 1 Agustus 2020.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kepm398-Hukham/2020, tentang perpanjangan PSBB dilima wilayah.
“Bupati Bogor, Walikota Bogor, Walikota Depok, Walikota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (18/7/2020).
Perpanjangan PSBB Bodebek terbit, beberapa hari setelah Pemprov DKI Jakarta, memutuskan memperpanjang PSBB Transisi. Karena penularan Covid- 19 belum juga mereda.
“Bagi masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap Emil.
Diketahui, dari lima wilayah Bodebek, ternyata laporan Kota Depok tercatat, kasus positif Covid-19 tertinggi.
Data terbaru dirilis, tercatat 971 kasus positif Covid-19 di Depok, 761 di antaranya sembuh dan 37 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercata sebanya 122 pasien. Sedikitnya 172 pasien Covid-19 yang sedang dirawat di Depok; 441 orang tanpa gejala (OTG) dalam pantauan, 404 orang.Dan 179 PDP masih diawasi terkait kemungkinan terinfeksi COVUD 19.
(Pplhiupdate/Red)






