KOTA BOGOR, DinamikaNews.id — Ketua Umum DPP Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto menyoal tentang pengangkatan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Bogor janggal dan menabrak Perwali Nomor 17 Tahun 2019.
Menurut Irianto, jika mengacu keadaan yang berkembang saat ini tentang mutasi atau rotasi jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda Kota Bogor sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tentu memahami mekanisme yang ada, yaitu Perwali Nomor 17 Tahun 2019.
“Promosi jabatan dari eselon yang rendah naik ke eselon yang lebih tinggi, di dalam mekanisme Perwali nya harus memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Namun, di salah satu OPD yaitu BPBD terjadi keanehan dan menyolok mata publik kota Bogor dengan pergantian dari Priatna ke Teo sangat janggal, menohok dan menjadi sebuah persoalan dan kekisruhan di gedung DPRD,” ujarnya melalui keterangan Pers, Senin (15/3/21).
Menurutnya, kenapa ini bisa terjadi, karena menganggap remeh persoalan, seakan-akan masyarakat, DPRD, dan wartawan di anggap tidak memahami.
“Jelas isi Perwali Nomor 17 Tahun 2019 bertujuan uji kompetensi di tubuh ASN supaya produktif, baik dalam menjalankan Good Government atau menjalankan Pemerintahan yang baik dan bersih. Akan tetapi diperjalanannya dilanggar oleh jajaran Pembuat dan Pelaku Kebijakan dengan di jadikan saudara Teo menjadi orang nomer satu di BPBD Kota Bogor. Konon saudara Teo belum memiliki sertifikat PBJ,” jelas Irianto.
Lanjutnya, pada akhirnya disiasati pada saat pelantikan dengan merubah Perwali nya dikarenakan masa pandemi dianggap bukan merupakan persoalan seseorang diangkat jabatannya, yang penting sudah melaksanakan diklat. Akan tetapi dalam kenyataannya, pertimbangannya dengan menggunakan SK yang telah dirubah.
“Pengangkatan promosi jabatan Kepala BPBD Kota Bogor, Teo memakai SK lama, belum ada perubahan. Pada akhirnya terkesan dipaksakan menjadi pengganti Kepala yang lama yakni, Priatna. Meskipun aturan yang dibuat sendiri dilanggar,” imbuh Irianto.
Irianto menuturkan, hal tersebut menghalalkan segala cara demi selera dan sudah tidak melihat norma-norma aturan yang berlaku.
“Dari rangkaian peristiwa ini, dapat disimpulkan Kepala BPBD Kota Bogor yang sebelumnya dan di mutasi diduga karena menolak pemberian dana Rp12 miliar dari hibah Disparbud Kota Bogor atas dana hibah sebesar Rp73 miliar,” ujarnya.
Irianto menilai, dasar penolakan Priatna atas dana hibah sebesar Rp12 miliar tersebut diduga pemberian dana pada Nopember 2020 sedangkan 15 Desember sudah penutupan anggaran, bagaimana cara menyiasati SPJ nya, apa lagi harus mempertanggungjawabkan.
“Adanya pemotongan langsung 10 persen dari dana tersebut buat menyelesaikan kasus Sekolah Ibu (SI) yang ngambang di Kejaksaan Negeri Bogor, jadi tidak menutup kemungkinan pemberian dana hibah ke- 9 SKPD juga dipotong untuk kepentingan tak Lazim yang menabrak aturan hukum yang ada. Hal ini merupakan masuk kategori kejahatan Korporasi,” terangnya.
Diakhir dalam hal ini, dirinya sebagai masyarakat serta Ketum DPP BMH, mempertanyakan persoalan diatas bagaimana pertanggung jawaban elite sebagai pembuat dan pelaku kebijakan di mata publik dan meminta pertanggung jawaban Aparat Penegak Hukum.
Atas dasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kapasitas Kepolisian, Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kapasitas Kejaksaan, Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Kapasitas KPK dan atas dasar acuan Undang-undang No.20 Tahun 2001 pengganti Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi. Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian uang. (Ren)






