Dinamika News, Bandung – Sidang sengketa Pilkades Curang Desa Cadasngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung telah selesai. Rosadi, SH kuasa hukum tergugat intervensi (Kades Jejen-red) tidak hadir pada sidang terakhir gugatan perdata sengketa Pilkades curang perkara No. 56/G/2020/ Pengadilan TUN Bandung, Senin (31/08).
Seyogyanya sidang dengan agenda tambahan bukti bukti dari para pihak dimulai pukul 14.00 WIB, namun Ketua Majelis Hakim Dewi Asimah, SH, MH membuka sidang puku 15.00 WIB.
Agenda sidang Pilkades curang Desa Cadasngampar, Sukaraja, Bogor hari ini yaitu tambahan bukti dari para pihak, pihak penggugat dihadiri Lilis Saodah bersama kuasa hukum Jhon P Simanjuntak, SH, MH, tergugat Bupati Bogor Ade Yasin diwakili kuasa hukum Octaviansyah D Ananda, SH.
Hanya pihak penggugat yang memberikan bukti tambahan, ketua majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat mengajukan tambahan bukti, cukup yang mulia, ujar Octaviansyah SH.
Keseluruhan sidang tatap muka telah selesai tinggal kesimpulan dari para pihak. Saya kasih waktu satu minggu ke depan yakni hari Senin 7 September 2020 untuk mengapflod paling telat pukul 13.00 WIB secara virtual (icord), ujar Dewi Asimah, SH MH.
(Sam/Nan)







