DinamikaNews, Bogor – Sebanyak 160 unit becak listrik bantuan Presiden Republik Indonesia tidak diperbolehkan beroperasi di 16 ruas jalan utama Kota Bogor. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan pengaturan operasional diperlukan agar bantuan becak listrik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Menurut Dody, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan aktivitas transportasi yang lebih tertib sekaligus memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima bantuan.

“Melalui penetapan aturan ini diharapkan pengoperasian becak listrik dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi para pengayuh becak lansia di Kota Bogor,” ujar Dody, Senin (12/10).

Bantuan becak listrik tersebut ditujukan bagi pengayuh becak berusia 55 tahun ke atas. Selain itu, penyandang disabilitas yang berusia di bawah 55 tahun juga masuk dalam kriteria penerima bantuan.

Dishub Siapkan Aturan dan Pengawasan

Untuk memastikan penggunaan becak listrik berjalan sesuai ketentuan, Dishub Kota Bogor menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.

Pihak yang dilibatkan dalam koordinasi tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur kecamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Pembahasan mencakup penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), pendampingan legalitas, pelatihan bagi penerima bantuan, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kendaraan tersebut.